RAKYAT NEWS, Kendari – Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, membenarkan janji pemeriksaan terhadap terlapor Andi Ady Aksar.

“Pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan informasi terkait kasus penggelapan jabatan di PT. Kabaena Kromit Pratama (KKP), dilaporkan oleh salah satu komisaris perseroan,” ujar Fitrayadi Kepada awakmedia, Jumat 31 Maret 2023.

AKP Fitrayadi menyatakan, dalam menjalankan tugasnya penyidik Satreskrim Polresta Kendari mengutamakan profesionalisme dan menjamin keselamatan dan hak baik pelapor maupun tergugat.

“Semua proses pemeriksaan dilakukan secara transparan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, Pemeriksaan ini diharapkan dapat membantu mempercepat dan memastikan keakuratan penyelesaian kasus.” ujar mantan penyidik Ditreskrimum Polda Sultra ini.

Sebelumnya, AKP Fitrayadi meyakinkan massa pengunjuk rasa yang datang ke Polresta Kendari bahwa Andi Ady Aksar akan dipanggil dan diperiksa sebelum Jumat, 31 Maret 2023, setelah tidak memenuhi panggilan kedua.

“Jadi, kemarin terdakwa sudah siap diperiksa, dan keterangannya sudah kami bawa sebagai saksi,” ujarnya.
AKP Fitrayadi juga mengungkapkan telah mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Kendari dan beberapa SP2HP ke pelapor. “Ya, SPDP-nya sudah kami kirimkan ke kejaksaan,” imbuhnya.

Fitrayadi juga mengatakan rekening Ketua DPD Partai Gerindra Sulawesi Tenggara Andi Ady Aksar beserta istrinya telah diblokir. Fitrayadi bilang, dengan diblokirnya rekening keduanya, diharapkan dapat membantu proses penyelidikan lebih lanjut.

“Rekening keduanya sudah diblokir, kami akan terus memantau kasus ini dan akan menindak tegas siapapun yang terbukti melakukan tindakan criminal,” tukasnya. (*)