Konawe Utara – Izin operarasi Terminal Khusus (Tersus) atau Jetty kepada PT. Tiran Indonesia sudah lengkap. Kelengkapan izin pengoperasian Tersus tersebut antara lain izin Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia dengan nomor Nomor KP 667 Tahun 2018 tentang Penetapan Lokasi Terminal Khusus Pertambangan Biji Nikel PT. Tiran Indonesia.

Kelengkapan Dokumen Administrasi Terminal Khusus PT Tiran Indonesia sebagai berikut:

1. Surat Ijin Pembangunan Tersus dengan Nomor A.258/AL.308/DJPL/E
2. Surat ijin pengoprasian tersus no.A.382/AL.308/DJPL/E

Hal ini ditegaskan Bupati Konawe Utara H. Ruksamin. Dia mengatakan semua kelengkapan Tersus PT. Tiran sudah lengkap dan sah.

Baca Juga: Izin Tersus Lengkap, La Pilli: Bukti PT. Tiran Taat Hukum

“Operasional Tersus oleh PT. Tiran Indonesia sah, dan bahkan sudah operasi 6 tahun. Jadi tidak ada persoalan,” tegasnya, Selasa (03/05/2022).

Ruksamin menambahkan, Pemerintah Kabupaten Konawe Utara mensupport penuh keberadaan PT. Tiran Indonesia di Konawe Utara.

“Kehadiran PT. Tiran Indonesia menanamkan investasinya di Konawe Utara harus kita beri ‘karpet merah’. PT. Tiran sudah membuktikan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal dengan mempekerjakan ribuan tenaga kerja lokal dan menghidupi puluhan ribu keluarga masyarakat lokal. Ini yang harus kita dukung penuh,” ujarnya.

Di samping itu, kata Ruksamin, PT. Tiran Indonesia adalah milik pribumi yang memang sudah teruji keberpihakannya pada masyarakat lokal.

Baca Juga: Mampu Sejahterakan, DPRD Konut Komitmen Dukung Penuh PT Tiran

“Saya juga berterima kasih karena Pak Andi Amran membangun masjid 1 unit di satu desa di Konut yang di desa itu belum ada satu pun masjid, memberi bantuan sembako, bantuan pada beberapa mesjid dan mempekerjakan sekitar 2000 orang warga Konut atau 8000 orang beserta keluarganya,” aku Ruksamin.