Kendari – Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Ali Mazi, SH., menghadiri rapat Pembahasan Harga Acuan Keekonomian (HAK) Minyak Curah yang diadakan di Ruang Merah Putih Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Tenggara, Sabtu (16/04/2022).

Rapat Tersebut merupakan bentuk Koordinasi Teknis yang menyangkut Penyesuaian Harga Acuan Keekonomian (HAK) Minyak Goreng Sawit Curah di Tingkat Provinsi (Kepulauan Riau, Bengkulu, Bangka Belitung, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Tenggara).

Hadir antara lain Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekretaris Daerah Prov. Sulawesi Tenggara Hj. Usna, SKM., Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Tenggara Ir. Ari Sismanto, dan Kepala Bidang di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Prov. Sulawesi Tenggara

Baca Juga: Dukung Digitalisasi Transaksi, Ali Mazi Tandatangi MoU Bersama PT Plus

Lebih jauh Gubernur Ali Mazi mengatakan, Harga Acuan Keekonomian (HAK) Minyak Goreng curah pada Maret 2022 ditetapkan sebesar Rp18.930 per liter. Nilai itu lebih rendah dari yang diasumsikan sebelumnya sebesar Rp20.398 per liter.

“Untuk bulan Maret, HAK Minyak Goreng curah ditetapkan Rp18.390 per liter dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000 per liter,” ujar Gubernur Ali Mazi.

Dari data terbaru (update) Aplikasi Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) tertanggal 16 April 2022: pada bulan Maret dan April belum ada penyaluran Minyak Goreng Curah di areal Provinsi Sulawesi Tenggara, dan PT. Tanjung Sarana Lestari belum melakukan realisasi penyaluran untuk Provinsi Sulawesi Tenggara.

Baca Juga: Gubernur Ali Mazi Bersama Wamen Agraria Rapat Monitoring GTRA Summit 2022

Dana selisih antara HAK dan HET adalah sebesar Rp4.930 per liternya. Dengan asumsi itu, selisih HAK dan HET yang akan dibayarkan oleh BPDPKS selama enam bulan mencapai Rp5,916 triliun. Dana selisih yang mesti disiapkan BPDPKS diperkirakan bakal lebih rendah dari asumsi sebelumnya yang mencapai Rp7,28 triliun (dengan hitungan HAK Rp20.398 per liter, HET Rp14.000 per liter).