Instruksi yang sama juga disampaikan Gubernur Ali Mazi kepada OPD yang mengelola retribusi untuk segera melakukan Digitalisasi Transaksi Pendapatan, baik yang terkait Retribusi Jasa Umum maupun Retribusi Jasa Usaha, dengan memaksimalkan penggunaan jasa, izin maupun aset yang dimiliki Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Demikian juga kepada Rumah Sakit Bahteramas, Gubernur Ali Mazi menginstruksikan untuk mengoptimalkan digitalisasi melalui sistem informasi manajemen rumah sakit, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1171/Menkes/PER/VI/2011 tentang Sistem Informasi Rumah Sakit, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/Menkes/PER/III/2008 tentang Rekam Medis.

Baca Juga: Ali Mazi Dukung Pembuatan Minyak Kelapa oleh KNPI Sultra

“Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada PT. Pembayaran Lintas Usaha Sukses, bersama yang telah membangun kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai bentuk dukungannya terhadap Pembangunan Daerah Sultra, sembari berharap agar kedepan kerja sama yang telah terbangun dapat berkelanjutan dan terus ditingkatkan. Semoga ini menjadi berkah bagi kemajuan Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara, sekaligus bagi kemajuan bangsa dan Negara Indonesia tercinta,” tutup Gubernur Ali Mazi.