Terkait dengan pelayanan masyarakat, khususnya dalam bidang kesehatan perlu juga mendapatkan perhatian. Penerapan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit dimulai dari Pendaftaran, Pembuatan Resep, Elektronic Medical Record, Persediaan Obat, Penerimaan Pembayaran, Proses Klaim BPJS, Penerapan Tanda Tangan Elektronik untuk mendorong keakuratan dan efisiensi dalam layanan rumah sakit.

Baca Juga: Bersama Investor, Gubernur Ali Mazi Kunjungi Pengolahan Aspal di Buton

“Saya sebagai Pimpinan Daerah Sultra menyambut baik adanya komitmen dan kerja sama dalam bentuk MoU antara Pemerintah Provinsi Sultra dan PT. Pembayaran Lintas Usaha Sukses, seraya berharap kerja sama ini saling menguntungkan dan bermanfaat bagi optimalisasi PAD Sultra dan pelayanan masyarakat, sekaligus dapat menciptakan keselarasan program/kebijakan Nasional dengan program pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan kemajuan pembangunan yang dapat meningkatkan sejahterakan masyarakat,” ujar Gubernur Ali Mazi.

Semoga dengan tersedianya perangkat elektronifikasi penerimaan daerah dari pajak dan retribusi daerah secara digital, nantinya masyarakat mendapatkan kemudahan dan kenyamanan dalam bertransaksi, karena tidak perlu mengorbankan banyak waktu, tenaga dan biaya ke loket Samsat, ke bank maupun ke tempat-tempat pembayaran lainnya, tetapi bisa melakukan pembayaran hanya melalui telepon seluler.

Jika itu bisa diwujudkan, maka niscaya pendapatan daerah akan berhasil dioptimalkan, sekaligus memberi kemudahan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan integritas aparatur daerah karena digitalisasi ini dapat mencegah kebocoran pandapatan daerah sekaligus menekan angka pungutan liar.

Baca Juga: Gubernur Ali Mazi Lantik Pejabat Fungsional Widyaiswara Ahli Utama

“Saya sebagai Gubernur Sultra menginstruksikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah, untuk terus menggali potensi untuk meningatkan Pendapatan Asli Daerah, terutama Badan Pendapatan Daerah untuk segera melakukan proses digitalisasi penerimaan pajak sesuai Undang-Undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dan segera menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah yang akan segera diterapkan,” ujar Gubernur Ali Mazi.