“Salah satu langkah konkrit yang sangat inovatif dan adaptif menuju era tersebut, adalah proses digitalisasi transaksi, dimulai dari pembayaran dengan tunai ke kasir, pembayaran transfer melalui bank, pembayaran melalui m-banking hingga yang paling modern adalah transaksi dengan menggunakan uang digital,” kata Gubernur Ali Mazi.

Baca Juga: Sengketa, Gubernur Ali Mazi Tuntut Penetapan Pulau Kawikawia untuk Sultra

Pemerintah sebagai Pengatur Sentrum Aktifitas Sosial Masyarakat, telah melakukan langkah percepatan yang inovatif dan adaptif dalam merespon setiap perubahan.

Salah satunya adalah, menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negari Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Transaksi Keuangan Daerah dan Kabupaten/Kota serta Tata Cara Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara telah pula menindaklanjutinya dengan menerbitkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 281 Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Transaksi Keuangan Daerah (TP2DD) Sulawesi Tenggara yang dipimpin langsung oleh gubernur.

Baca Juga: Gubernur Ali Mazi Dorong Prinsip Localizing SDG’s di Tingkat Daerah

Untuk mengimplementasi Digitalisasi Transaksi Keuangan Daerah tersebut, khususnya penerimaan daerah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara akan segera melakukan upaya untuk mengoptimalkan pendapatan daerah, baik pendapatan dari sektor pajak maupun pendapatan dari sektor retribusi serta dalam rangka melakukan peningkatan pelayanan masyarakat.

“Realisasi pendapatan kita dari sektor pajak mengalami peningkatan yang cukup menggembirakan dari tahun ke tahun yakni: Rp676,98 Milyar pada tahun 2018, hingga pada tahun 2021 menjadi Rp1,05 Trilyun, meskipun di 2 tahun terakhir kita menghadapi suasana pandemi Covid-19. Hal ini menandakan, kesadaran masyarakat kita dalam membayar pajak termasuk kategori sangat baik serta kinerja aparatur kita dalam menciptakan inovasi pelayanan dan melaksanakan sosialisasi dalam rangka literasi dan sosialisasi pajak daerah, cukup baik. Sedangkan pendapatan dari sektor retribusi mengalami fluktuasi pada kisaran angka Rp18 Milyar hingga Rp22 Milyar dalam kurun waktu tahun 2018 hingga tahun 2021,” tutur Gubernur Ali Mazi.